Melanggar Sumpah, Berikut Doa untuk Membatalkan Sumpah yang Telah Terucap

- 3 Oktober 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi Doa Bebas Masalah
Ilustrasi Doa Bebas Masalah /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI – Bersumpah dalam kondisi yang mengarah pada kewajiban maka hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika bersumpah dalam hal-hal yang jelas telah diharamkan oleh agama, maka hukumnya adalah haram.

Beberapa orang sering mengucapkan sumpah, akan tetapi mereka juga sering melanggar sumpahnya sendiri. Maka, jika seseorang melanggar sumpah tersebut, adakah konsekuensi hukumnya dalam Islam?

Bagi orang yang terlanjur bersumpah, maka ia dikenakan kewajiban melaksanakannya sebagaimana dituliskan dalam Al-Quran Surat An-NahI, (16:91).

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

‘Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.’ (QS. An-Nahl: 91).

Baca Juga: Sembuhkan Diabetes, Berikut Manfaat Tumbuhan Lempuyang yang Sering Diabaikan

Namun, bagaimana jika dia tidak mampu melaksanakan sumpah yang telah diucapkannya karena adanya halangan maupun keterbatasan?

Ada dua keadaan dimana ketika orang melanggar sumpah dia tidak wajib membayar kaffarah:

Pertama, ketika dia terlupa maupun terpaksa. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x