Melanggar Sumpah, Berikut Doa untuk Membatalkan Sumpah yang Telah Terucap

- 3 Oktober 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi Doa Bebas Masalah
Ilustrasi Doa Bebas Masalah /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI – Bersumpah dalam kondisi yang mengarah pada kewajiban maka hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika bersumpah dalam hal-hal yang jelas telah diharamkan oleh agama, maka hukumnya adalah haram.

Beberapa orang sering mengucapkan sumpah, akan tetapi mereka juga sering melanggar sumpahnya sendiri. Maka, jika seseorang melanggar sumpah tersebut, adakah konsekuensi hukumnya dalam Islam?

Bagi orang yang terlanjur bersumpah, maka ia dikenakan kewajiban melaksanakannya sebagaimana dituliskan dalam Al-Quran Surat An-NahI, (16:91).

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

‘Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.’ (QS. An-Nahl: 91).

Baca Juga: Sembuhkan Diabetes, Berikut Manfaat Tumbuhan Lempuyang yang Sering Diabaikan

Namun, bagaimana jika dia tidak mampu melaksanakan sumpah yang telah diucapkannya karena adanya halangan maupun keterbatasan?

Ada dua keadaan dimana ketika orang melanggar sumpah dia tidak wajib membayar kaffarah:

Pertama, ketika dia terlupa maupun terpaksa. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

‘Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.’ (HR. Ibn Majah).

Kedua, ketika ia bersumpah dan didahului oleh kalimat Insya Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadist:

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ

‘Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.’ (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban).

Pada dasarnya, sumpah yang sudah terucap wajib dilaksanakan, kecuali jika sumpah itu melanggar syariat Allah atau orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَ أَى غَيْرَ هَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَخَيْرٌولْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيِهِ

‘Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.’ (HR. Muslim).

Baca Juga: Cek Sekarang, Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Telkomsel 45 GB per Bulan

Tentang kafarat sumpah, telah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam Al-Quran yang mengatakan,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

‘Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak kalian maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. Dengan demikian, kafaratnya adalah pelanggaran.

Sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari.

Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah manusia. Hal tersebut berlaku apabila Anda bersumpah dan kemudian melanggarnya. 

Demikian Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum Nya agar manusia selalui bersyukur (kepada-Nya, pent).’ (Qs. Al-Maidah:89).***

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah