Laporan Tindak Pidana Presiden Jokowi Ditolak, Prabowo: Berujung pada Kekecewaan

- 26 Februari 2021, 14:40 WIB
Johanes Suryo Prabowo tanggapi soal laporan tindak pidana Presiden Jokowi yang ditolak terkait kerumunan yang terjadi di Maumere NTT
Johanes Suryo Prabowo tanggapi soal laporan tindak pidana Presiden Jokowi yang ditolak terkait kerumunan yang terjadi di Maumere NTT /Twitter @BennyHarmanID

RINGTIMES BANYUWANGI – Johanes Suryo Prabowo yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menjadi sorotan publik usai memberikan tanggapan terkait laporan tindak pidana Presiden Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi telah dilaporkan ke Polri atas dugaan tidak pidana pelanggaran protokol kesehatan atau kekarantinaan.

Tindak pidana Presiden Jokowi ini dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan atas terjadinya kerumunan dalam kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Ternyata, laporan tindak pidana yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan ini ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri.

Hal ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama ditanggapi oleh Johanes Suryo Prabowo.

Tanggapan Johanes Suryo Prabowo terkait dengan penolakan laporan tindak pidana ini disampaikan melalui akun Twitter @JSuryoP1 pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Benny Susetyo Soal Atasi Banjir, Hidayat Nur Wahid: Jokowi Pernah Janji

Menurut pemikiran Johanes Suryo Prabowo bahwa tidak semua kerumunan yang terjadi di tengah pendemi Covid-19 disebut sebagai pelanggaran protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Johanes Suryo Prabowo juga mengatakan bahwa tidak semua kerumunan yang terjadi perlu dilaporkan.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x