“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” cuit Hidayat, dikutip dari akun Twitter @hnurwahid pada Minggu 28 Februari 2021.
Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri
Sebelumnya, Hidayat mengutip cuitan dari Kyai Cholil Nafis yang menyebut jika miras haram, tidak perlu menunggu fatwa dari MUI.
"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," kata Cholil.***(Aulia Nur Arhamni/Jakbar News PRMN)