MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Investasi Miras, Ketua MUI: Ngapain Nunggu Fatwa

- 28 Februari 2021, 21:50 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis
Ketua MUI Cholil Nafis ///Instagram/@cholilnafis

RINGTIMES BANYUWANGI – Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai inudtsri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.

Hal itu ditegaskna Cholil Nafis melalui akun media sosial Twitter pribadinya yakni @cholilnafis pada 28 Februair 2021.

Desakan pada MUi untuk mengeluarkan fatwa haram terkait ivestasi miras membuat Cholil membuka suara dan secara terang-terangan menolak industri dan investasi miras tersebut.

"Sekali kita tolak @maka selamanya kita tolak @miras. . Klo ada manfaatnya dari hasil investasinya tapi mudharatnya lebih banyak," ujar Cholil Nafis.

Kemudian Cholil Nafis juga menyebut alasan dari penolakan mengenai industri miras yang dilegalkan di Indonesia melalui persetujuan presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Alasan yang diungkapnya ialah jumlah korban meninggal karena miras banyak sekali bahkan melebihi korban pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waketum MUI Minta Tahan Jokowi Layaknya Rizieq Shihab, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: Ini Jelas Haram, Ngapain Nunggu Fatwa

Ketua MUI itu juga menyebut jika kriminalitas akibat miras meningkat dan menyebutkan data kematian akibat miras dari World Health Organization (WHO).

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x