Untuk itu, jika presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khusus. Laporan tersebut harusnya tidak dilaporkan ke Polri, melainkan diproses di DPR, MK, dan MPR.
“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah aturannya di UUD 45.”
“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” tulis Jimly Asshiddiqie menambahkan.
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Tasikmalayapikiranrakyat.com dengan judul Jokowi Dilaporkan atas Kerumunan di NTT, Jimly Asshiddiqie: Kalau Presiden Langgar Hukum Bukan ke Polri
Baca Juga: Lontarkan Kebencian dan Permusuhan, Marzuki Alie Dipecat Tidak Terhormat dari Partai Demokrat
Baca Juga: Kasus Kerumunan Jokowi dan Petamburan Dibandingkan, dr. Tirta: Bilang Saja nggak Suka Presiden
Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, NTT. Namun, saat kunjungannya tersebut, terjadi kerumunan, tepatnya saat presiden hendak menuju Bendungan Napun Gete.
Gara-gara kerumunan tersebut, pihak Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam pun melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.***(Yuda Fauzan/Tasikmalaya Pikiran Rakyat)