RINGTIMES BANYUWANGI – Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim POLRI terkait dengan kerumunan yang beberapa hari lalu terjadi di Maumere NTT.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun ikut menanggapi terkait pelaporan GPI terhadap kerumunan yang terjadi ketika Jokowi di Maumere, NTT.
Menurutnya, ia sangat menyayangkan dengan adanya pelaporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021
Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021.
“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.
Mantan ketua MK itu juga menjelaskan bahwa Presiden adalah seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca Juga: Gara-gara Perpres Soal Miras, Amien Rais Sebut Jokowi Menantang Allah dan Kitab Suci
Sehingga apabila sang Presiden melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum, maka ada aturan khususnya tersendiri, bukan kepada Polri melalui peradilan biasa.
“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” tulis Jimly Asshiddiqie.