RINGTIMES BANYUWANGI - Penolakan terhadap Perpres tentang dilegalkannya miras semakin ramai.
Tak hanya masyarakat, sejumlah tokoh Tanah Air juga melakukan hal yang sama.
Baru-baru ini, dengan tegas pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua juga menyampaikan penolakan.
Baca Juga: Penolakan Keras Gus Miftah terhadap Perpres Miras, Sebut Miras Halal Hanya Es Batu
Perpres tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdesus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.
Meskipun Papua selama ini dikenal memiliki budaya yang dekat dengan miras, akan tetapi Pemerintah Daerah melarang penggunaanya karena memicu berbagai permasalahan, salah satunya kriminalitas dan kematian.
DPRD Papua juga menyampaikan bahwa aturan yang dibuat Jokowi itu bertentangan dan mengaku akan tetap konisten dengan aturan yang ada yakni Perdesus tersebut.
Baca Juga: Buntut Panjang Jokowi Legalkan Miras, Ma’ruf Amin Dapat Kritik Keras
Menanggapi penolakan dari Pemerintah dan DPRD Papua, Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin buka suara.