"Jadi presiden mempertahankan skripsi aja enggak bisa,” tuturnya.
“Menurut analisis saya, buzzer belum sempat bekerja tetapi presiden malah udah cabut. Kan biasanya presiden menyebar buzzer dulu untuk membela kebijakan presiden. Nah, kalau buzzernya keok baru presiden ambil alih,” tuturnya.
Rocky Gerung meminta kepada Jokowi untuk mencabut juga Undang-undang (UU) Omnibuslaw yang menurutnya sebagai payung dari perpres miras tersebut.
“Nah, presiden di sini tidak mampu mengolah apa yang dia hasilkan. Jadi, kalau cabut lampiran tersebut ya sekalian aja cabut undang-undang payungnya,” ujarnya.
“Daunnya udah siap pangkas. Lampiran itu daunnya sedangkan omnibuslaw itu akarnya,” lanjutnya.
Rocky Gerung menilai jika urusan miras ini jauh lebih kecil dengan perpres yang melindungi hak salah satu pihak untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul Jokowi Cabut Legalisasi Miras, Rocky Gerung: Nah, Ini yang Namanya Singkong yang Cabut Singkong
Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Polemik Partai Demokrat, Sebut AHY Belum Matang dalam Memimpin Partai
“Sebenernya miras itu urusan kecil. Ada yang lebih gede yaitu soal perpres yang akan muncul yang mem-backup hak korporasi untuk menguras sumber daya alam,” ujarnya.