Gara-gara Lakukan Kesalahan Ini, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI

- 7 Maret 2021, 07:43 WIB
Usai Minta Penjarakan Abu Janda, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI
Usai Minta Penjarakan Abu Janda, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI /Twitter/@knpiharis./

RINGTIMES BANYUWANGI – Pencopotan jabatan Haris Pertama sebagai Ketua Umum dilakukan melalui rapat pleno, pada Sabtu 6 Maret 2021.

Rapat Pleno digelar oleh Pengurus Pusat Komite Nasional atau KNPI dan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum, Ahmad A. Bahri, yang diadakan di Hotel Rizt Carlton, Jakarta.

Bahri menyebut Haris telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART KNPI.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

“Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,” kata Bahri dalam keterangnnya, Sabtu 6 Maret 2021.

Adapun pelanggaran kedua, Bahri menyebut bahwa Haris Pertama telah melakukan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan, dan harta benda organisasi yang tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” jelas Ahmad A. Bahri.

Baca Juga: Taufiqurrahman Sebut Mahfud MD Bicara Ngaco dan Memojokkan Partai Demokrat

Baca Juga: Usia 40 Tahun ke Atas, Lakukan 7 Kebiasaan Ini Sebelum Tidur

Halaman:

Editor: Lilia Sari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x