RINGTIMES BANYUWANGI – Pernyataan Amien rais soal dugaan akan ada perubahan masa jabatan presiden yang naik menjadi maksimal 3 periode berbuntut panjang.
Ungkapan dari Politus Partai Ummat itu langsung ditanggapi oleh publik termasuk pihak penting yakni Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mahfud MD menyebutkan dalam media sosial twitternya jika presiden Joko Widodo (Jokowi) saja tak setuju dengan tambahan masa jabatan presiden yang dinaikkan dari dua periode menjadi tiga periode.
“Salah satu alasan penting mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya,” kata Mahfud, dilansir PORTAL JEMBER dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari akun @mohmahfudmd, Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Bantah Bahas Aturan Presiden 3 Periode: Itu Isu Lama yang Diangkat Kembali
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa MPR telah menetapkan dalam amandemen UUD 1925 ahwa masa menjaba sebagai presiden Republik Indonesia maksimal ada pada waktu dua periode saja.
“Kalau mau mengubah lagi, itu urusan MPR, bukan wewenang presiden,” ujarnya.
“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, jika ada pihak yang mendorong Jokowi jadi presiden lagi maka ada beberapa kemungkinan faktor.