Resmi, Berani Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya

- 9 April 2021, 17:50 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jika aturan mudik lebaran 2021 dituangkan dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub).

Larangan mengenai mudik lebaran 2021 terebut secara resmi disebutkan pemerintah dengan sanksi serta penutupan akses transportasi darat, laut, dan udara kecuali dalam urusan penting serta logistik.

Bahkan pemerintah menyebut sanksi akan ditegakkan bagi pelanggar yang nekat melakukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Kementerian Perhubungan menuangkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Permenhub tersebut dikeluarkan dalam ranga mencegah penyebaran Covid-19.

Permenhub yang dikeluarkan Menteri Perhubungan disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adit Irawati dalam konferensi pers di Jakarta Pada 8 April 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub pada 9 April 2021.

Baca Juga: Tak Ada Mudik Lebaran, Menhub Putuskan Larangan Mudik Sudah Final

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x