Resmi Dilarang, Deretan Kendaraan Tak Boleh Mudik Lebaran, Berikut Pengecualiannya

- 9 April 2021, 19:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers /dok.foto/Humas Kemensetneg/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik tahun 2021 sebagai imbas dari pendemi Covid-19.

Pemerintah mengkhawtirkan kenaikan kauss Covid-19 saat libur lebaran dan mudik dilarang karena pelonajakan kasus.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah melakukan survey pas masyarakat mengenai animo melakukan mudik. Hasil surverynya menunjukkan 11 persen respnden atau sekitar 27,6 juta orang memilih akan tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Baca Juga: Resmi, Berani Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub pada 9 April 2021, disebutan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi jika ada beberapa angkutan darat yang dilarang dalam masa pemberlakukan aturan ini.

Beberapa kendaraan itu adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Kemudian, Dirjen Budi menambahkan pegecualian akan berlaku pada masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Beberapa diantaranya ialah perjalan dinas oleh ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x