Dengan kita mengetahui hikmah ziarah kubur sangat memberi inspirasi untuk melakukan ziarah kubur ke makam orang tua agar membalas bakti yang belum terpenuhi semasa hidupnya.
Namun, hal ini berbeda dengan kaum muslimah. Kaum hawa yang memiliki perasaan mudah resah, gelisah, dan sedih dikhawatirkan menjadi boomerang bagi dirinya. Sehingga hukum bagi kaum muslimah untuk berziarah kubur adalah makruh seperti yang tertulis dalam kitab I’anatut Thalibin.***