Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan sholat tawaih dalam bulan Ramadan 1442 Hijariah tahun ini.
Menyinggung soal vaksinasi Covid-19, ulama tekah sepakat bahwa proses vaksinasi maish bisa dilakukan saat berpuasa sehingga tidak menyebabkan puasa menjadi batal.
Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan masyarakat tak ragu melakukan proses vaksinasi saat tengah berpuasa.
Kemudian, pelaksanaan Swab Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan untuk syarat perjalanan juga dinilai tak membatalkan puasa bagi umat Muslim yang harus melakukannya.***