37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal, Berikut Daftarnya

- 15 April 2021, 13:17 WIB
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut.
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Dari alasan itupun juga, maka pemerintah melarang adanya mudik lebaran tahun 2021.

Diharapkan dengan adanya larangan ini maka kasus Covid-19 tidak menyebar luas menjadi lebih banyak dan akan segera berakhir.

Meskipun larangan mudik tahun 2021 mengecewakan masyarakat Indonesia, namun kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan mereka sendiri.

Alangkah lebih baik untuk masyarakat tetap merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing terlebih dahulu sampai pandemi Covid-19 berakhir di dunia khususnya di Indonesia.

Bagi mereka yang ingin merayakan Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh di luar kota, untuk sementara waktu bisa melalui telepon atau video call.

Larangan mudik tahun 2021 berlaku untuk semua warga kecuali ada keperluan yang mendesak. Keperluan tersebut yang berhubungan dengan perjalanan dinas dan memiliki surat tugas.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x