RINGTIMES BANYUWANGI – Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 diperketat, bagi siapa yang melanggar siap-siap kendaraan akan dikandangkan.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan.
Disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelanggar pada Sabtu, 17 April 2021.
Menurut Sambodo, hal ini juga ditegaskan berlaku terutama bagi pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: Pelihara Kucing Bisa Seret Manusia ke Neraka, Simak Sabda Rasulullah
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Sebut Jokowi Taruh Perhatian Lebih
Baca Juga: Arti Mimpi Lari Ketakutan, Pertanda Buruk Akan Terjadi
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada yang berani melanggar dan tertangkap maka akan dikandangkan hingga kebijakan larangan mudik berakhir.
“Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran, berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ,” ujarnya, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 18 April 2021.
Selain kendaraan pribadi, Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan akan menindak kendaraan yang digunakan bukan untuk peruntukkannya.