Kisah Miris Pembela HAM, Membela Hak Banyak Orang Tanpa Jaminan Perlindungan Negara

- 8 Mei 2021, 19:25 WIB
Pembela HAM yang membela hak-hak rakyat sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi maupun tindak kekerasan, tanpa jaminan perlindungan.
Pembela HAM yang membela hak-hak rakyat sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi maupun tindak kekerasan, tanpa jaminan perlindungan. /Pixabay/geralt/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu perkara yang tidak mudah untuk dilakukan, baik bagi perorangan, lembaga, organisasi maupun bentuk lainnya.

Pasalnya, sebagai pembela HAM itu sendiri, mereka harus bertaruh nyawa tanpa adanya jaminan perlindungan dan keselamatan yang jelas dari negara tempat mereka membela hak rakyat kecil.

Tertuang dalam UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, BAB VIII, Pasal 100 berbunyi "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisispasi dalam perlindungan, penegakkan dan pemajuan HAK ASASI MANUSIA.”

Meskipun demikian, jaminan perlindungan bagi pembela HAM masih belum terpenuhi sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan banyak kasus yang memakan korban.

Berkaca dari kasus yang sudah-sudah, diketahui telah terjadi 172 kasus kriminalisasi, persekusi, serta kekerasan terhadap pembela HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Penutupan Mata Munarman Saat Ditangkap Densus 88 Berlebihan

Ironisnya, berdasarkan data dari Lembaga Imparsial antara tahun 2012-2020 pelaku pelanggaran HAM terhadap pembela HAM sebanyak 247 kasus, dengan pelaku terbanyak yakni 86 berasal dari pihak kepolisian.

Hal ini pun pernah dialami oleh seorang aktivis Urban Poor Consortioum (UPC) Gugun Muhamad di mana pada Januari 2021 lalu tengah berupaya membela hak tanah tempat tinggal warga kampung Lengkong.

Menurut pengakuan Gugun, menjadi aktivis pembela HAM merupakan sebuah cara hidup sebagai manusia yang memiliki pikiran dan rasa, guna membela dan memperjuangkan ketidakadilan.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x