Novel Baswedan Bersama 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi

- 12 Mei 2021, 08:00 WIB
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). /Instagram/@novelbaswedanofficial

RINGTIMES BANYUWANGI – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya resmi dinonaktifkan. Mereka disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK tersebut resmi dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beri respons terkait kabar tersebut.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi Saat Lebaran Idul Fitri, Cek Wilayah yang Terdampak

Innalillahi wa inna ilahi rajiun...” tulis Febri Diansyah dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Twitter pribadinya, Rabu 12 Mei 2021.

“Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jai ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK,” lanjutnya.

Febri Diansyah mengatakan bahwa keinginan untuk menyingkirkanke-75 pegawai KPK telah terbuki.

Baca Juga: TKA Asal Wuhan China Dibela Masuk Indonesia, Ali Ngabalin Sebut Ada Perjanjian Kerja Sama

Namun, keinginan tersebut terkesan dipaksakan meski tidak ada dasar hukum yang kuat. Selain itu, peralihan status sebagai ASN seharusnya tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidk boleh merugikan pegawai KPK,” ujar Febri Diansyah.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x