Cegah Corona, Perusahaan Wajib Sediakan Masker Untuk Pekerja

- 12 Maret 2020, 19:59 WIB
Ilustrasi perempuan memakai masker di luar ruangan.
Ilustrasi perempuan memakai masker di luar ruangan. //Twitter @reuters

RINGTIMES – Pemerintah mengingatkan kepada pemimpin perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona.

"Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker di Jakarta,  Rabu 11 Maret 2020.

Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.

Baca Juga: Baca Doa Sebelum Tidur, Mengingat Allah Saat Memejamkan Mata

"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Ida Fauziyah.

Selain itu, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona.

Jaminan perlindungan dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x