Pemerintah Didesak Bebaskan Siti Fadilah Supari Untuk Atasi Corona

- 7 April 2020, 21:57 WIB
MANTAN Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti R
MANTAN Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti R /ANTARA/

RINGTIMES - Lembaga Kegawatdaruratan Medis dan Kebencanaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Maksud pembebasan agar Siti Fadilah Supari bisa memberikan sumbangsih pemikirannya kepada Indonesia dalam mengatasi COVID-19.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2020), MER-C menilai pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia bisa membantu dalam menyelesaikan penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Ide Sampah!, Tentang Teori Konspirasi Sinyal 5G Sebabkan Virus Corona

Menurut MER-C, Siti Fadilah memprioritaskan kesehatan rakyat yang dianggap sebagai isu penting karena berkaitan erat dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia.

MER-C berharap Siti Fadilah bisa menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah virus COVID-19 di Indonesia dengan angka kasus yang terus melonjak.

MER-C menilai, Siti Fadilah Supari adalah sosok wanita yang cerdas, sigap dan berani ini masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sering Terasa Lelah Meski Tidak Melakukan Apapun? Simak Ulasan Berikut

Mantan Menteri Kesehatan tersebut divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah tidak pernah mengakui dakwaannya namun tetap menjalani vonis empat tahun penjara meski kini usianya memasuki 70 tahun.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x