Terancam Bui Belasan Tahun, Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis

- 9 Mei 2020, 15:01 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Diungkap Polrestabes Bandung, Youtuber Ferdian Paleka yang menjadi salah satu tersangka dalam aksi konten 'prank sembako' berisi sampah kini telah menjalani kelanjutan proses hukum.

 

Setelah sempat menjadi buron selama beberapa hari, akhirnya Ferdian berhasil ditangkap pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari, Ferdian Paleka ditangkap bersama temannya A saat hendak kembali ke Bandung.

 

Diketahui sebelum kembali ke Bandung, ternyata Ferdian Paleka sempat melarikan diri ke Palembang.

Baca Juga: Kini Aplikasi Zoom Gratis Tak Lagi Dibatasi 40 Menit, Catat Tanggalnya

Begitu tahu keberadaan Ferdian, kepolisian segera meringkus sang Youtuber kontroversial tepatnya saat berada di ruas jalan tol Tangerang-Merak.

Ferdian Paleka dan kedua temannya yang terlibat dalam video prank sembako sampah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada saat dilakukan ekspos kasus di Polrestabes Bandung.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x