Dalam Musibah Corona, Zakat Merupakan Solusi Stabilitas Ekonomi

- 13 Mei 2020, 19:30 WIB
RELAWAN Rumah Zakat memberikan bantuan paket sembako, pada warga terdampak pandemi covid-19, di Babakan sari, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (24/4/2020). Selain paket sembako untuk rakyat pra sejahtera, disalurkan juga APD untuk tenaga medis di 35 rumah sakit.*
RELAWAN Rumah Zakat memberikan bantuan paket sembako, pada warga terdampak pandemi covid-19, di Babakan sari, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (24/4/2020). Selain paket sembako untuk rakyat pra sejahtera, disalurkan juga APD untuk tenaga medis di 35 rumah sakit.* /ADE BAYU INDRA/"PR" /

RINGTIMES BANYUWANGI - Implementasi zakat menjadi salah satu solusi untuk stabilitas ekonomi warga di tengah adanya penyebaran virus Corona jenis baru (COVID-19). Hal inilah yang dikemukakan oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof  Dr  H Sagaf S Pettalongi MPd, Senin (11/5).

Menurutnya, di tengah keterbatasan ekonomi seperti saat ini, konsep dan implementasi zakat menjadi sebuah solusi untuk mewujudkan kebersamaan di tengah keterbatasan.

Zakat memiliki peran penting untuk membantu situasi dan kondisi, agar tidak terpuruk dalam ekonomi berkaitan adanya penyebaran virus corona jenis baru yang berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi, keuangan dan bisnis, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: TRC Perlindungan Perempuan dan Anak akan Laporkan Yahyo dengan Kasus Lain

Adanya penyebaran virus corona jenis baru yang berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi, keuangan dan bisnis, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan itu, zakat memiliki peran penting untuk membantu situasi dan kondisi itu, agar tidak terpuruk dalam ekonomi.

“Zakat dapat membantu pemulihan ekonomi sebagian masyarakat yang karena kehilangan pekerjaan, di PHK, maupun karena terbatasnya gerak sebagai konsekuensi dari social distancing dan physical distancing,” jelasnya.

Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulteng menerangkan bahwa zakat dalam Islam sebenarnya bertujuan agar tidak adanya akumulasi harta di tangan seseorang. Pernyataan itu merujuk pada Firman Allah dalam Alquran Surah Alhasyr ayat tujuh.

Baca Juga: Lawan Premanisme, Jaksa Harus Tuntut Terdakwa Yahyo Seberat-beratnya

“Pernyataan Allah dalam Alquran di atas yaitu ingin menegaskan bahwa zakat dalam Islam merupakan cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin,” terangnya.

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x