Hoaks atau Fakta, Beredar Kabar KPK Periksa Presiden Jokowi atas Permintaan PDI-P

- 21 Mei 2020, 21:29 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /- Foto: presidenri.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI - Beredar berita terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan yang disebut mengeluarkan pernyataan bernada kritik terhadap kekebalan hukum pejabat pemerintah hasil pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Disebutkan dalam berita tersebut, Arteria Dahlan mengkritisi Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Berita tersebut diulas oleh sebuah portal berita pada 30 April 2020 berjudul "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD".

Baca Juga: Bali Menyosialisasikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.

Berita tersebut menjadi perbincangan para netizen.

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU," ujar Arteria yang dikutip dalam berita tersebut.

Pasal 27 Peppu Nomor 1 tahun 2020 sempat jadi polemik karena dianggap memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu.

"Pembantu presiden ngga usah minta imunitas di Perppu, karena tanpa Perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada 'mens rea' nya," demikian yang ditulis dalam berita tersebut.

Baca Juga: BNI Hi-Movers Memberi Kontribusi Langsung Dalam Penanggulangan Dampak COVID-19

Berita ini sebelumya telah tayang di portaljember.com dengan judul Beredar Kabar Presiden Jokowi Diperiksa KPK Atas Permintaan PDIP, Cek Faktanya!

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x