Arteria Dahlan dalam tulisan tersebut juga diklaim meminta KPK agar segera menelusuri potensi korupsi dalam Perppu tersebut.
Setelah ditelusuri, berita yang menyatakan Arteria Dahlan meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu tersebut tidaklah benar.
Berita yang mengaitkan pertanyaan Politikus PDIP ini sama sekali tidak menekankan adanya permintaan KPK agar memeriksa Presiden Jokowi.
Ketidaksesuaian ini membuat para pembaca mendapatkan informasi yang salah dan menjadi salah tafsir.
Baca Juga: 1.970 Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Sebagai Anak Buah Kapal Berhasil Dipulangkan
Dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf tersebut terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.
Dalam berita lain di Kompas.com dengan judul "Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19" disebutkan mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Covid-19.
Pernyataan ini muncul karena Presiden Jokowi dinilai memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik, Hasil Uji Coba Vaksin Corona Pada Monyet Beri Harapan