Kasus Pemberian THR, Kini Kemendikbud Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

- 22 Mei 2020, 10:55 WIB
THR 2020.
THR 2020. //Portal Jember

RINGTIMES BANYUWANGI  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat kementerian.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Baca Juga: 5 Topik ini Sering Ditanyakan di Aplikasi Telemedis Saat Ramadhan?

Sumber Berjudul: Kemendikbud tunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus pemberian THR

Menurut surat edaran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei tersebut, pegawai kementerian dilarang menerima bingkisan, parsel, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.

Apabila dalam keadaan tertentu ada pegawai yang terpaksa menerima pemberian, maka pegawai yang bersangkutan wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran Inspektur Jenderal juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK Benarkan Telah Lakukan OTT di Lingkungan Kemendikbud? Yuk Simak

KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x