Benarkah, Wawancara Deddy Corbuzier Melanggar prosedur

- 26 Mei 2020, 21:00 WIB

RINGTIMES BANYUWANGI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan wawancara yang dilakukan presenter Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, pada Rabu (20/5), di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, melanggar prosedur.

 Baca Juga: Mengatasi Kehilangan Nafsu Makan, Saat Hamil!!

Ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa. "Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011,"

Baca Juga: Petugas Gabungan Menyita 6 Balon Udara

Adapun Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Sehingga pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

 

 

Sumber : Antara.com dengan judul Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah langgar prosedur

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x