RINGTIMES BANYUWANGI - Adik kandungnya ditusuk hingga tewas, pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut
Peristiwa penusukan adiknya hingga tewas tersebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Atas aksi nekatnya itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, di Garut, Selasa 26 Mei 2020.
Baca Juga: Hutang Kian Menumpuk, Tiongkok Kibarkan Bendera di Indonesia?
Ia menuturkan, tersangka inisial QA (27) merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu 23 Mei 2020 malam.
Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.
Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: WHO Hentikan Uji Coba Obat Klorokuin di Indonesia?, Simak Faktanya
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Berkata Kasar kepada Ibunya saat Malam Takbir, Pemuda Asal Garut Nekat Tusuk Sang Adik hingga Tewas
Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.