BREAKING NEWS, Hina Kapolda Papua Dua Aktivis KNPB Ditangkap Polisi

- 29 Mei 2020, 11:25 WIB
KAPOLDA Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Wabup Mimika, Johannes Rettob, Senin 9 Maret 2020 dinihari mengunjungi para pengungsi yang baru tiba di Timika dari Tembagapura.*
KAPOLDA Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Wabup Mimika, Johannes Rettob, Senin 9 Maret 2020 dinihari mengunjungi para pengungsi yang baru tiba di Timika dari Tembagapura.* /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Mimika lantaran dianggap melakukan penghinaan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw melalui akun media sosial facebook-nya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan berinisial ST merupakan humas KNPB Wilayah Timika.

"Sudah kami amankan, ada dua orang. Satunya merupakan humas KNPB," kata AKBP Era Adhinata.

Baca Juga: Kini, Harga Emas PT Antam Tbk Naik Rp5.000 Jadi Rp913.000 Per Gram

Sumber Berjudul: Dua aktivis KNPB ditangkap karena hina Kapolda Papua

Dalam postingan akun facebook milik 'Wendanax Nggembu' pada 24 Mei 2020, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Mimika mengimbau warga setempat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

Informasi yang disampaikan melalui media sosial, katanya, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi.

Baca Juga: Pasar Ditutp Selama 14 Hari Karena Pedagang Positif Covid-19

Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana.

Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.

Baca Juga: Polisi Budidayakan Kangkung dan Lele di Era New Normal, Yuk Simak

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi mengatakan saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.

Yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x