Mall dan Bandara Diberi Kelonggaran, MUI Nyatakan Masjid pun Tentu Juga Bisa

- 29 Mei 2020, 11:35 WIB
SEJUMLAH umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan mempraktikan jaga jarak fiisk di 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan masih di tengah mewabahnya COVID-19 di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekah, Arab Saudi, Selasa, 28 Maret 2020.*
SEJUMLAH umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan mempraktikan jaga jarak fiisk di 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan masih di tengah mewabahnya COVID-19 di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekah, Arab Saudi, Selasa, 28 Maret 2020.* /SPA via Reuters/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika penerapan ‘new normal’ sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mal dan bandara, maka sebaiknya masjid juga demikian.

"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjid pun tentu juga sudah bisa," kata Anwar sebagaimana dilansir dari Antara pada Jumat, 29 Mei 2020.

Dia mengatakan, pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada demi menghindari penularan COVID-19.
 
 

Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain 1-1,2 meter, karena persoalan jemaah masjid biasanya membludak.

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jemaah," kata dia.

Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jamaah. Tetapi dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

Baca Juga: Kini Harga Emas PT Antam Tbk Naik Rp 5.000 Jadi Rp 913.000 Per Gram

Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat salah satunya jemaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam.

Dia mengatakan, tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai shalat.

Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jemaah untuk tidak merapatkan barisan salatnya dengan menjaga jarak sekira satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x