Jika Saat Pandemi Masa Berlaku SIM Habis, Masyarakat Tidak Akan Kena Denda

- 30 Mei 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM //PRFM/

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah masa dispensasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas pertimbangan keterlambatan akibat adanya pandemi virus corona saat ini.

Selain itu juga masyarakat yang habis masa berlaku SIM miliknya bersamaan dengan masa pandemi saat ini dapat diperpanjang hingga 29 Juni 2020 tanpa membuat SIM baru dan tanpa dikenai denda jenis apapun.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Berlaku Hingga 18 Juni 2020 Pertamina Adakan Promo Potongan Harga Tabung Gas, Ini Syaratnya

“Betul masa dispensasi diperpanjang sampai 29 Juni 2020 ya,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.

Sementara bagi yang ingin membuat SIM baru, masyarakat bisa mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur yang sudah disediakan ke Satpas Daan Mogot Jakarta Barat dengan tetap memprioritaskan rangkaian protokol kesehatan yang diinstruksikan pemerintah.

“Masih bisa pelayanan untuk SIM baru, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan ya,” tutur Sambodo.

Baca Juga: Camavinga Menjadi Pemain Termuda Sepanjang Masa Klub

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Masa Berlaku SIM Habis Saat Pandemi, Masyarakat Tidak Akan Kena Denda

Namun pelayanan dan jam kerja pembuatan SIM baru selama masa pandemi mengalami perubahan yakni dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai 13.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x