Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis

- 31 Mei 2020, 20:00 WIB

RINGTIMES  BANYUWANGI - Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahkan  di kenakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Humas mengatakan tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari kedepan sejak Jumat (29/5) hingga 17 Juni 2020.

 Baca Juga: Waspada, Ada Hacker yang Menyamar Sebagai Tim Teknisi WhatsApp!

Sedangkan Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

Adapun Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Ketika Ruslan Buton menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Baca Juga: 1,1 Juta Nelayan Terdampak Pandemi COVID-19 Mendapatkan BLT Senilai Rp 600 Ribu/Bulan

Ruslan  juga membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x