RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Agama mengumumkan bahwa keberangkatan calon haji tahun 2020 terpaksa dibatalkan.
Menteri Agama RI Fachrul Razi mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan para calon haji di tengah pandemi virus corona yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji (Indonesia) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi,” tutur Fachrul Razi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Kemenag.
Baca Juga: Ternyata Virus Corona Sudah Ada di Eropa Sebelum Muncul di Tiongkok
Sumber Berjudul: Selain Karena Wabah Penyakit, Menteri Agama Pernah Batalkan Keberangkatan Calon Haji Akibat Perang
Fachrul Razi juga mengatakan bahwa calon haji berhak mendapat jaminan perlindungan dan keselamatan sejak masih berada di Tanah Air, dalam perjalanan, dan saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Syarat tersebut harus dipenuhi selain calon haji mampu secara ekonomi, fisik, dan juga kesehatan.
Keputusan tersebut tentu sudah melalui proses kajian mendalam guna menjaga keselamatan jiwa calon haji yang menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Jumlah Penderita Covid-19 Berpotensi Berkurang Setelah Isolasi Komunal