Polda Metro Perpanjang Masa Berlaku SIM, Demi Hindari Antrean PSBB

- 4 Juni 2020, 06:10 WIB
LAYANAN SIM keliling wilayah Bandung Raya.*
LAYANAN SIM keliling wilayah Bandung Raya.* //Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni nanti demi menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta, kata seorang pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa.

Hedwin mengatakan, kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Lewat Video Lathi Challenge, Inilah Profil MUA Jharna Bhagwani

Sumber Berjudul: Hindari antrean saat PSBB, Polda Metro perpanjang masa berlaku SIM

Oleh karena itu, Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta. Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi,"  kata Hedwin.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Covid-19, Pengendara Tak Akan Ditilang

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x