Pasutri ini Digrebeg Petugas karena Simpan Sabu-sabu di dalam Rumahnya

- 4 Juni 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI  - Beredar informasi Petugas Kepolisian Markas Besar Polri, Kamis 4 Juni 2020 berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan ratusan kilogram sabu-sabu.

Dalam penggerebakan ini, melibatkan belasan petugas berbaju preman di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 No.12 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Selain menyita sebanyak 389 Kg, petugas dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Mapolres Sukabumi Kota yang dipimpin Brigjen Pol Iwan dan didampingi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri).

Berita ini sebelumnya tengah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Baru Pindah 4 Hari,Pasutri di Sukabumi Digerebek Belasan Petugas Berbaju Preman dan Sita 389 Kg Sabu

Baca Juga: Tersiar Kabar Mahasiswa di Jakarta Gelar Unjuk Rasa Tuntut Jokowi? Cek

YC (43) dan istrinya, Fa(38) warga Komplek Griya Sukamaju Asri 01/02 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

"Mereka baru pindahan kurang lebih empat hari yang lalu. Kami tidak menduga pasangan suami istri itu, pelaku pengedar narkoba," kata ketua RW, Rifki.

Rifki mengatakan terungkap penggerebekan sabu-sabu dirumah pasangan suami istri sama sekali diluar perkiraan warga sekitar. Selain pasangan suami istri sangat kooperatif, juga sangat ramah.

Baca Juga: Mahasiswa Turunkan Jokowi di Bandung Pada 2 Juni? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x