Sementara dalam surat Tiongkok ke PBB baru-baru ini berpendapat bahwa Laut China Selatan ditetapkan sebagai perairan bersejarah.
"Tidak ada sengketa wilayah antara Tiongkok dan Indonesia di Laut China Selatan. Namun, Tiongkok dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan," tulis surat Tiongkok kepada Sekjen PBB.
"Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," tambah surat tersebut.
Baca Juga: Tidak Dapat Tempat di Barcelona, Ousmane Dembela Dipinjam Liverpool
Indonesia bersikeras menegaskan menolak klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
"Indonesia menegaskan bahwa peta garis nine dash line yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982,” tulis surat Indonesia.
Pihak Kemenlu RI mengatakan surat itu digunakan untuk menolak sembilan garis putus-putus yang telah melewati garis ZEE Indonesia.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)
Baca Juga: Siap Jalankan New Normal, Dinas Pendidikan Bogor Siapkan Strategi