Kini Kendaraan Umum Terkena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB

- 6 Juni 2020, 11:13 WIB
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.*
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.* /ANTARA/Aprillio Akbar/

RINGTIMES BANYUWANGI -Dalam pergub No. 51 tahun 2020 mulai 5 Juni 2020 Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan masa transisi PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Dalam Pergub tersebut, sepeda motor masuk dalam aturan ganjil genap.

Artinya peraturan terkait ganjil genap tidak hanya berlaku untuk kendaraan seperti mobil, namun kini mencakup sepeda motor.

Baca Juga: Viral' Gajah Hamil Memakan Nanas Isi Petasan Hingga Tewas Berdiri

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Gak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB Jakarta

Hal ini tertuang dalam pasal 17 Pergub tersebut dengan bunyi.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," tulis Pergub tersebut.

Dengan adanya peraturan ini, sepeda motor dengan plat genap hanya dapat digunakan pada hari dengan tanggal genap

Baca Juga: Bertahan 30 Tahun Warung Soto Mbak Siti Jadi Langganan TNI AU

Sementara sebaliknya, motor dengan plat ganjil bisa digunakan pada hari dengan tanggal ganjil.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x