RINGTIMES BANYUWANGI - Kini Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan masa transisi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang tertuang dalam Pergub No. 51 tahun 2020 mulai 5 Juni 2020.
Dalam Pergub tersebut, sepeda motor masuk dalam aturan ganjil genap.
Artinya peraturan terkait ganjil genap tidak hanya berlaku untuk kendaraan seperti mobil, namun kini mencakup sepeda motor.
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Gak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB Jakarta
Hal ini tertuang dalam pasal 17 Pergub tersebut dengan bunyi ;
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," tulis Pergub tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, sepeda motor dengan plat genap hanya dapat digunakan pada hari dengan tanggal genap.
Baca Juga: Keluar Darah saat Buang Air!, Bocah ini Masukkan 20 Bola ke Kelaminnya
Sementara sebaliknya, motor dengan plat ganjil bisa digunakan pada hari dengan tanggal ganjil.