RINGTIMES BANYUWANGI - Pusat Krisis Kesehatan (PKK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertugas mendata wilayah kabupaten dan kota yang merupakan zona merah.
Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut dirangkum berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar Gugus Tugas Nasional.
Definisi zona merah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas adalah wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi Covid-19.
Kabupaten dan kota yang berada di zona merah transmisi lokal kerap terjadi dengan cepat.
Baca Juga: BREAKING NEWS Terobos Lampu Merah Mobil Ini Tabrak Motor Di depannya
Hasil dari data tersebut, PKK Kemenkes memperoleh ada 66 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang memasuki zona merah.
Dari ke-66 Kota dan Kabupaten, di Provinsi DKI Jakarta hanya terdapat satu wilayah yang tidak masuk dalam zona merah.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat dengan judul Hanya Ada Satu Wilayah Bukan Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta
Kawasan tersebut adalah Kepulauan Seribu yang hanya memiliki tiga RW dan tidak termasuk dalam zona merah.