Maksud Baik Membuat Haluan Ideologi Pancasila Dinodai Dendam ex PKI

- 11 Juni 2020, 17:48 WIB
KH As’ad Said Ali.*/
KH As’ad Said Ali.*/ /hajinews.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali mengingatkan umat Islam, terutama internal Nahdlatul Ulama (NU) untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencermati perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Dilansir dari hajinews.id, KH As’ad Said Ali, melalui laman facebooknya, dalam RUU HIP itu tidak dimasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 dalam RUU HIP.

Seperti diketahui, Tap MPRS No.XXV Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Perhatikan!, Cara Mudah Mencairkan Daging Beku Tanpa Lakukan Kesalahan

Berikut kami tampilkan postingan lengkap As’ad Said Ali;

Sore tadi saya dikirimi oleh KH Mashuri Malik, draft RUU HIP dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu , untuk sementara saya memberi beberapa catatan. 

Pertama : tidak dicantumkan TAP MPRS no 20 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI ( Partai Komunis Indonesia.). 

Kedua. : Dalam bab pokok pikiran , dicantumkan ; Agama, Rohani, dan Budaya dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME. 

Baca Juga: Negara Barat Tidak Bisa Abaikan Kebangkitan Tiongkok Melalui 5G Huawei

Ketiga : dua butir diatas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x