Novel Baswedan Tak Yakin Mereka Pelakunya, 2 Terdakwa Dibebaskan

- 16 Juni 2020, 17:38 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.*
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.* /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

RINGTIMES BANYUWANGI – Novel Baswedan ungkapkan penyidik dan jaksa tak bisa menjelaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan barang bukti yang ada.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak yakin bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis adalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ada,” kata Novel Baswedan dalam unggahannya di Twitter seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Surprise Antar Pulang Kampung, OB Atta Halilintar Nangis Terharu

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.Bekasi dengan judul Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan karena Tak Yakin Mereka Pelaku Sebenarnya

Pernyataan yang dilontarkan Novel Baswedan pada senin malam itu menanggapi pandangan pakar hukum dan tata negara Refly Harun yang mengatakan agar dua pelaku yang disebutkan melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan dalam persidangan itu harus dibebaskan dan tidak boleh dihukum termasuk hanya satu hari.

Meski begitu Novel Baswedan mengaku tidak heran dengan tuntutan tingan bagi dua orang penyerangnya hingga jaksa melayangkan tuntutan hanya satu tahun masa tahanan.

Sementara jauh sebelum tuntutan tersebut diputuskan, saat diperiksa oleh kepolisian atas kasus yang menimpa Novel Baswedan, penyidik menetapkan pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Ingin Agar Doamu Tak Ditolak Allah? Awali Doamu dengan Bacaan Berikut

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x