Kasus Semakin Tak Berujung, Novel Baswedan Sebut Lepaskan Saja Terdakwa

- 18 Juni 2020, 12:39 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan semakin menuai kontroversi. Pasalnya terdakwa hanya dijatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Dalam acara Mata Najwa bertajuk 'Novel Tak Berujung', Novel Baswedan mengungkapkan keresahannya.

“Tentunya kaget (terhadap hasil peradilan), kenapa sedemikian keterlaluan? (Walau) Saya tidak terlalu menaruh harapan karena sebelumnya proses (hukum) sudah tidak wajar,” kata penyidik KPK tersebut, seperti dikutip Ringtimes Banyuwangi dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: Gading Marten dan Gisel Akan Rujuk, Roy Marten Mengungkap Kemenangan Besar

Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab Novel mengatakan, sejak awal proses penuntutan ini berjalan, ia sudah tidak terlalu menaruh harapan. Karena dinilai dari proses-proses sebelumnya banyak ditemukan kejanggalan.

Menurutnya hal tersebut sangat tidak wajar, kejanggalan-kejanggalannya sudah keterlaluan.

“Seperti diantaranya adalah, saksi kunci yang harusnya perlu untuk didengar keterangannya, tidak dihadirkan. Bahkan memang alasannya Jaksa adalah, tidak masuk berkas perkara, walaupun sebenarnya bisa untuk dipanggil tanpa harus masuk berkas perkara,” ujar Novel.

Baca Juga: Berhasil Lewati Babak Adu Penalti dengan Mulus, Napoli Berhasil Mengalahkan Juventus

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x