Panduan Pembelajaran Pesantren dan Keagamaan di Masa Pandemi

- 19 Juni 2020, 14:10 WIB

RINGTIMES BANYUWANGI-  Jelang dimulainya tahun ajaran baru, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan saat pandemi Covid-19.

Dilansir dari Setkab.go.id, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut adalah bagian dari surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan pendidikan saat Covid-19. 

Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

Baca Juga: Penghentian Sementara Kartu Prakerja Oleh Pemerintah 'Permintaan KPK'

“Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kemdikbud, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” tegas Fahrur Razi pada Kamis (18/6/2020).

Pendidikan keagamaan tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).

Berikutnya adalah Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja.

Baca Juga: Kajian Islami Pesulukan Thoriqot Agung (PETA): Ujian Seorang Murid

Serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Fahrur Razi menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren yang di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x