Adapun wacana itu sedang digodok dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perihal perpanjangan masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun masih sekedar usulan.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menegaskan, anggota MPR belum satu suara dalam merespons wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.
Ada pula wacana presiden hanya diperbolehkan menjabat sebanyak satu kali atau satu periode.
Baca Juga: Klik Disini untuk Melihat Pengumuman PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi
Sementara ada juga anggota MPR lainnya yang mengusulkan bahwa seseorang boleh menjadi presiden sebanyak tiga kali.
Dengan penjelasan di atas maka klaim dari akun Facebook Andi Amir yang mengklaim MPR dan KPK telah sepakat Jokowi menjabat sebagai presiden hingga tahun 2027 adalah salah dan masuk dalam kategori disinformasi.
Oleh karena itu, masyarakat diharap jangan mudah mempercayai kabar yang berembus sebelum melakukan pengecekkan informasi secara menyeluruh, terutama informasi tersebut apakah berasal dari sumber yang terpercaya atau bukan.***( M Bayu Pratama/pikiran rakyat bekasi)
Deskripsi: Kesepakatan mengizinkan Presiden Joko Widodo menjabat sebagai presiden Indonesia hingga tahun 2027 ternyata hoaks.***