Selain SIM Dan KTP, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM

- 30 Juni 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

RINGTIMES BANYUWANGI -Bagi anda yang hendak bepergian menuju Ibu Kota Jakarta, memiliki KTP dan SIM saja rupanya tidaklah cukup. Anda masih harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Terkait dengan adanya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini, Polda Metro Jaya menegaskan, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, “PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku,” kata Yusri kepada Zonajakarta.com.

Baca Juga: Pelamar Pendidikan Kedinasan Tahun 2020 Tembus 160.189 Orang

Sejauh ini, ada 33 titik Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar dan akan dijaga bersama dengan TNI beserta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sementara itu, dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari Zonajakarta.com dari Pikiran Rakyat, bagi masyarakat yang tinggal di seputaran wilayah Jakarta, selain KTP dan SIM, juga diwajibkan membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta.

Awal Juli 2020 nanti, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan sebagai usaha memutus mata rantai penularan COVID-19 gelombang kedua di Ibu Kota.

Kebijakan ini dilakukan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku di semua wilayah DKI Jakarta.

Seperti dikutip dari Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran-Rakyat.com, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jakarta dalam operasi Ketupat Jaya 2020 bekerja sama dengan TNI dan Dishub DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x