Berita ini sebelumnya telah terbit di Zonajakarta.com dengan judul Siap-siap! Mulai 1 Juli, Selain KTP dan SIM, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM, Begini Ngurusnya
Pelaksanaan pemeriksaan akan diterapkan di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB, sesuai Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, termasuk di Bandara, stasiun kereta, dan terminal.
Meski demikian, syarat untuk mendapatkan SIKM ternyata sangat mudah dan bisa diurus secara online. Hal ini seperti dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari Zonajakarta.com dari corona.jakarta.go.id.
SIKM sendiri ditujukan bagi 2 kategori masyarakat. Yakni yang berdomisili DKI Jakarta dan domisili non DKI Jakarta.
Hendak bepergian menuju Ibu Kota Jakarta? Berikut syarat-syarat yang diperlukan oleh warga yang akan mengurus SIKM.
Baca Juga: LAGU BARAT: Lirik Lagu 'Someone You Loved' dari Lewis Capaldi
1. Warga domisili DKI Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pernyataan sehat bermeterai
-Surat keterangan:
a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
b. Surat Keterangan Bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
c. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP
2. Warga domisili non DKI Jakarta