Selain SIM Dan KTP, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM

- 30 Juni 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

Baca Juga: Sering Bermimpi Terasa Nyata?, Simaklah Penyebab yang Sebenarnya

-Surat Keterangan dari kelurahan/desa asal
-Surat Pernyataan Sehat bermeterai
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
-Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
-Surat Jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
-Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

Kemudahan lainnya bagi anda yang berada di luar wilayah DKI Jakarta, mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta atau bisa klik di sini

Baca Juga: Nekat Minum Hand Sanitizer, 3 Orang Tewas, Lainnya Buta Permanen

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x