RINGTIMES BANYUWANGI - Telah resmi, Denny Siregar telah dilaporkan untuk sekian kalinya hingga kebal dengan permasalahan hukum.
Disebabkan karena unggahan di Media Sosial Denny yang dinilai telah menghina sebuah pondok pesantren Tasikmalaya.
Secara lengkapnya, pelaporan itu disampaikan oleh Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Baca Juga: Usai Dikunjungi Jokowi, Pelayanan Publik Terpadu Banyuwangi Mau di Demo Rakyat!
Ustadz Ahmad menilai unggahan Denny tersebut merupakan penghinaan bagi pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasik.
"Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai benar-benar Denny dijebloskan ke penjara.Jangan main-main dengan Tasik," tegas Ustadz Ahmad
Meskipun, seorang kordinator aksi Forum Mujahid Tasik, Nanang Nurjamil menilai Denny Siregar seolah tak tersentuh oleh hukumatau kebal hukum.
Pasalnya, Mabes Polri saja sudah menerima laporan kasus Denny Siregar hingga delapan kali dan semua berakhir tanpa kejelasan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat cirebon dengan judul Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Penghinaan, Jangan Main-main dengan Tasik
Namun demikian, ia tetap berharap pihak kepolisian Tasik dapat mengusut tuntas kasus ini.