RINGTIMES BANYUWANGI - bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kini Kepolisian hadirkan Inovas untuk memberikan layanan tersebut.
Seperti yang dilakukan Polres Bangka Tengah (Bateng). Polres Batang memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, kini tak perlu repot untuk ke samsat, karena kini perpanjang bisa dilakukan di rumah.
Kali ini, pemohon cukup hanya menunggu di rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.
Baca Juga: Penghinaan, Denny Siregar Resmi Dilaporkan Sekian Kalinya Oleh Pimpinan Ponpes Tasikmalaya
Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.
Sehingga perpanjangan saat ini SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.
"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah