Soal Isu Nama Menteri Reshuffle Mencuat, Begini Tanggapan Susi

- 5 Juli 2020, 16:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net /

RINGTIMES BANYUWANGI - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Isu reshuffle mencuat hingga hangat menjadi perbincangan.

Meskipun pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tegaskan kabar itu adalah ternyata hanya kebohongan belaka.

Namun tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Baca Juga: WHO akan Mulai Penyelidikan, Tiongkok Malah Tuding Virus Corona dari Spanyol

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menjelaskan sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020.

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Perlu Repot Datang ke Samsat, Kini Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Ahok Tidak Bakal Bisa Jadi Menteri, Susi: Presiden Jokowi agar Pertimbangkan Etik, Ada Biaya Politik

Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x